SERANG, BANTEN, – Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto bersama Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Banten menghadiri Rapat Koordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas pencegahan dan penanganan Covid 19 pada saat perayaan Natal 2021 dan Tahun baru 2022 (Nataru) di Rupatama Polda Banten pada Jumat (26/11/2021).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kapolda Banten IJP Dr. RUDY Heriyanto, Kepala Staf Korem 064/MY Kolonel (Inf) Hardian Achmadi, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo, Kepala Dinas PUPR Banten Cucu S, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Dr. Ati Pramudji hastuti, Kabag TU Kanwil Kemenag Banten H Idris Jamroni, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten M.Agus Setiawan, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Banten Dr. Dian Rosyainingsih, Kasubag Umum dan Kepagawaian pada Badan Pengembangan SDM daerah Provinsi Banten H. Baron Suhardiman beserta Pejabat utama Polda Banten.
Rapat kordinasi dipimpin oleh Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dengan pemateri Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, Panglima TNI, Kepala Staff Kepresidenan dan Kepala BKKBN.
Kabid Humas Polda Banten menyatakan tentang hasil rapat koordinasi tersebut bahwa kesimpulan tentang pengaturan dirumah ibadah atau gereja, peniadaan mudik pada saat Nataru, dan tempat perbelajaan, pengaturan cuti periode libur Nataru, pengaturan di tempat wisata lokal serta mobilitas masyarakat.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Shinto juga menjelaskan tentang pengaturan Perayaan Natal dirumah ibadah atau gereja, pengaturan dirumah ibadah atau gereja pada saat perayaan Natal, meliputi pembentukan satgas prokes di gereja, penyelenggaraan ibadah secara Hybride dengan kapasitas offline 50%, penggunaan aplikasi Pedulilindungi hanya pengunjung katagori kuning dan hijau diperbolehkan mengikuti kegiatan ibadah di gereja dengan penerapan Prokes yang ketat.
"Pada saat Nataru tidak diperbolekan mudik hal ini telah disosialisasikan dan diumumkan kepada masyarakat untuk tidak berpergian mudik jika tidak mendesak, pengetatan arus perjalanan ke luar negeri, selain itu juga diatur masalah peniadaan cuti pada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan pekerja swasta dengan cara menghimbau untuk menunda pengambilan cuti, ” ujar Shinto.
Kemudian Shinto juga menerangkan tentang aturan di tempat wisata.
“Untuk mobilitas diberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang akan menuju tempat wisata, membatasi kapasitas pengunjung 50%, dan pihak pengelola wisata wajib menyediakan aplikasi Pedulilindungi untuk memasuki Kawasan wisata serta melarang pesta perayaan tahun baru, selanjutnya masyarakan yang akan berpergiam wajib dites PCR atau antigen sesuai dengan tujuan dan moda transfortasi. TNI dan POLRI serta Satpol PP akan melakukan pengawasan di posko Check point, ” Jelas Shinto.
Terakhir Shinto mengajak masyarakat untuk mentaati aturan tesebut.
”Aturan ini dibuat berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentunya hal ini wajib dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia untuk kepentingan bersama guna memutus mata rantai penyebarann covid 19, sehingga Indonesia terhindar dari Pandemi Covid 19 gelombang Ke-3, ” tutup Shinto.**