PANDEGLANG, BANTEN, – Sejumlah media dan aktivis menyesalkan pihak pelaksana Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Dan Ekonomi Wilayah (Pisew) Tahun Anggaran 2021, yang dikelola Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang yang sulit dihubungi guna dimintai tanggapan atau penjelasan seputar teknis pekerjaan program yang telah menelan anggaran sebesar Rp.600 juta yang patut diduga tak sesuai perencanaan.
Beberapa awak media yang tergabung dalam Perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (JNI ) Kabupaten Pandeglang mengaku kesulitan meminta keterangan dari pihak BKAD selaku pelaksana Pisew.
"Kami sudah menghubungi yang bersangkutan baik melalu telphon selular hingga pesan WhatsApp (WA), namun beliau seolah diam enggan berkomentar dan bungkam seribu bahasa, " ujar Kasman Ketua JNI Pandeglang, kepada indonesiasatu.co.id Kamis (9/12/2021).
Menurut Ketua JNI Pandeglang, kegiatan Pisew yang berlokasi di Kampung Neglasari Desa Ciburial Kecamatan Cimanggu disinyalir tidak sesuai Perencanaan. Bahkan kata Kasman, secara administrasinya pun dinilai janggal. Dan itu diketahui setelah hasil Investigasi dan kajian analisa yang dilakukan awak media serta aktivis, ditenggarai pekerjaan itu lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan dapat merugikan negara.
Hal senada disampaikan aktivis Peleton Pemuda, Aris Doris kepada indonesiasatu mengungkapkan, kalau BKAD selaku pelaksana Pisew, harus bertanggung jawab terhadap mutu dan kualitas, dan sepatutnya pihak BKAD jangan menghindar ketika dimintai tanggapannya baik oleh media maupun aktivis.
"BKAD seharusnya kooperatif dong dan buat statmen tanggapan atau klarifikasi ketika menerima laporan atau informasi seputar kegiatan program Pisew tersebut, bukan malah sebaliknya menghindar dan enggan berstatmen kepada awak media. Padahal BKAD sedang mengerjakan program pemerintah yang anggarannya dari negara bukan dari saku pribadinya, " tutur Doris
Baca juga:
Rudi Rombak Bengkong Makin Memesona
|
Doris juga menambahkan, program Pisew telah menelan anggaran begitu fantastis sebesar Rp 600 juta. Untuk itu dalam pelaksanaannya program harus menghasilkan kualitas yan baik. Tetapi dari investigasi lapangan aku Doris, pekerjaan Pisew secara mutu dan kualitas jauh dari kata maksimal.
“Kurang maksimalnya pembangunan tentu akan berdampak kepada masyarakat selaku pemanfaat. Oleh karena itu, harus diberantas, jika pelaksanaannya tidak sesuai Perencanaan, ” ungkap Aris Doris.
Sementara masih di tempat yang sama Aktivis JAM-P Banten, Sujana menegaskan Program Pisew harus mengacu kepada Perencanaan agar hasilnya dapat termanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dalam kurun waktu yang panjang. Jangan sampai baru dibangun pembanguann tersebut sudah rusak lagi.
“Melihat efek negative dari pelaksanaan pembangunan Pisew, dapat diduga dikerjakan tidak mengacu kepada metode yang benar justru malah terindikasi Mark up pada Pengadaan Barang/Jasa. Bahkan pekerjaan itu juga disinyalir tidak memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku berdasar pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa, ” pungkas Sujana ***